Labels

Jumat, 17 Februari 2012

Memberi Minum Hewan (Seri Amalan-amalan Ringan Pembuka Pintu Surga)

Amalan 3: Memberi Minum Binatang
Rasulullah Muhammad saw. bersabda, “Ketika sedang melakukan perjalanan, seorang lelaki merasa haus, lalu ia masuk ke sebuah sumur dan minum air. Setelah ia keluar, ternyata ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dan memakan pasir karena kehausan. Lelaki itu menggumam, ‘Anjing ini telah merasa kehausan seperti yang telah aku rasakan.’ Ia pun masuk sumur itu lagi dan memenuhi sepatunya dengan air,
lalu menggigit sepatu itu dengan mulutnya seraya memanjat hingga sampai ke permukaan. Ia pun memberi minum anjing tersebut, maka Allah swt. berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapat pahala dengan memberi minum binatang ternak kita?’ Beliau menjawab, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah ra).
Memberi minum binatang ternak jelas lebih ringan dari bersedekah susu. Karena tidak membutuhkan dana dan tenaga yang besar. Kendati ringan, amalan ini dapat mengantarkan pelakunya menuju surga. Penggalan hadits di atas maka, Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya mengisyaratkan bahwa pada akhirnya ia masuk surga. Sebab, yang menjadi penghalang seorang muslim dengan surga adalah dosa-dosanya. Apabila Allah sudah mengampuninya, berarti ia dapat masuk surga.
Jawaban Nabi saw. pada setiap limpa yang basah  terdapat pahala mengisyaratkan bahwa seorang muslim akan masuk surga dengan memberi minum seekor binatang. Karena tindakan ini merupakan suatu kebaikan, maka ia berhak mendapatkan pahala kebaikan. Jika ia telah berhasil meraih pahala kebaikan, berarti ia berhak masuk surga. Rasul saw. bersabda, “Barangsiapa memiliki satu pahala kebaikan, maka ia akan masuk surga” (HR. Thabrani).
Ke Surga Atau Neraka Gara-gara Satwa
Dalam riwayat lain, Rasul saw. menyebutkan secara tegas bahwa seorang yang memberi minuman seekor binatang akan masuk surga. “Nabi saw. menuturkan bahwasanya ada seorang lelaki melihat seekor anjing memakan pasir karena kehausan, lalu orang itu mengambil sepatunya dan menciduk air untuknya sampai puas. Lalu Allah swt. berterima kasih kepadanya dan memasukkannya ke dalam surga”(HR. Bukhari, dari Abu Hurairah ra).
Memberi minuman binatang termasuk kebaikan yang dapat mengundang ampunan Allah dan menghapuskan dosa-dosa pelakunya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ada seekor anjing yang hampir-hampir mati kehausan. Lalu ada wanita pelacur dari kalangan Bani Israel melihatnya. Ia pun melepas sepatunya dan mengambil air untuk anjing tersebut kemudian memberinya minum, maka Allah swt. pun mengampuni dosanya atas tindakannya ini (HR. Bukhari dan Muslim).
Kendati ia seorang pelacur dan telah melakukan dosa besar (yakni berzina), namun karena tindakan memberi minuman binatang tersebut, ia mendapatkan minuman dari Allah; dosa-dosanya dihapuskan, dan dimasukkan ke dalam surga.
Memberi makanan ternak juga akan mengantarkan pelakunya ke dalam surga berdasarkan dalil nash dan qiyas aulawi. Dalil nash adalah penggalan hadis di atas mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapatkan pahalamemberi minum binatang ternak kita?” Beliau menjawab, “ Pada setiap limpah yang basah terdapat pahala.” Dalam pertanyaan ini, para sahabat menyebutkan secara eksplisit binatang ternak, dan Rasul saw. memberikan jawaban yang bersifat umum. Sehingga, keumuman jawaban itu termasuk di dalamnya semua jenis binatang yang di antaranya adalah binatang ternak.
Sedangkan secara qiyas aulawi, kalau memberi minum seekor anjing yang mengandung najis besar (mughalazhah) saja mampu mengantarkan pelakunya ke dalam surga, berarti memberi minum binatang ternak yang suci dan halal lebih layak untuk mengantarkan pelakunya ke dalam surga.
Namun sebaliknya, menelantarkan hewan atau bahkan menyiksanya akan menjerumuskan seseorang pada siksa-Nya. Nabi saw. bersabda, ”Seorang wanita mendapat siksa karena seekor kucing yang diikatnya sampai mati. Ia tidak memberi makan atau juga minum ketika ia mengikatnya dan ia tidak membiarkannya sehingga bebas makan serangga tanah” (Muttafaq alaih).
Dikecualikan dari keumuman jawaban Rasulullah saw. di awal tadi adalah binatang yang jelas-jelas diperintahkan oleh syariat agar kita membunuhnya, misalnya babi, tikus, anjing rabies, gagak, ular, kalajengking, cicak, dan tokek. Memberi minum atau makan pada binatang yang membahayakan dan najis ini sama sekali tidak mendapatkan pahala, bahkan sebaiknya kita akan mendapatkan pahala jika kita membunuhnya. Rasul saw. bersabda, “Siapa saja membunuh seekor cicak/tokek pada pukulan pertama, maka akan ditulis untuknya seratus pahala kebaikan; pada pukulan kedua kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga kurang dari itu”(HR. Muslim).
Di riwayat lain, Nabi saw. bersabda, “Ada lima binatang jahat, hendaknya dibunuh meski di tanah haram: tikus, kalajengking, burung bangkai, dan anjing rabies”(HR. Bukhari). Di hadits lain Rasul saw. bersabda, “Ada lima binatang jahat hendaknya dibunuh di tanah halal dan haram: ulat, gagak hitam, tikus, anjing rabies, dan burung bangkai” (HR. Muslim).
Jauh Mendahului Aktivis Lingkungan
Di luar itu, terbuka lebar peluang berbuat baik pada makhluk Allah lainnya. Seperti misalnya membangun tempat-tempat makan dan minum untuk binatang-binatang ternak dan liar termasuk perbuatan baik yang mengundang pahala dan mengantarkan pelakunya ke dalam surga. Hal ini telah dilakukan kaum muslimin sejak masa kekhilafahan Utsman bin Affan ra dan diikuti kaum muslimin di seluruh penjuru dunia seperti Madinah, Mekah, Maghrib (kini Afrika Utara, Red.), dan wilayah lainnya.
Semua ini menunjukkan bahwa kasih sayang dan perhatian terhadap binatang telah diperintahkan Islam dan dipraktikan kaum muslimin sejak lima belas abad yang silam, jauh lebih dulu dari apa yang diserukan para pecinta binatang dan aktivis lingkungan di negara-negara Barat.
Jika memberikan minum atau makan bagi binatang mendatangkan pahala dan surga, maka keengganan memberikan minum pada binatang yang kehausan termasuk tindak kejahatan kepada binatang sehingga mendatangkan dosa bagi para pelakunya. Hal ini berdasarkan mafhum mukhalafah dari hadits di atas. Yaitu orang yang memberi minum binatang yang sedang kehausan akan mendapat pahala, berarti seorang yang enggan memberi minum binatang yang kehausan akan mendapatkan dosa.
Rasul saw. bersabda, “Seorang mendapat siksa karena seekor kucing yang diikatnya sampai mati sehingga ia masuk neraka. Ia tidak memberi makan dan tidak pula memberinya minum ketika ia mengikatnya, dan ia tidak membiarkannya bebas sehingga dapat memakan serangga bumi”(HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk kejahatan pula adalah melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pencemaran air dan lingkungan sehingga membahayakan kesehatan dan kehidupan binatang dan makhluk hidup lainnya. Terhadap kejahatan ini, pemerintah Islam berhak menjatuhkan hukuman ta’zir (pidana) kepada siapapun pelakunya.
Dengan pemaparan di atas, kita dapat memahami bahwa memberikan makanan atau minuman binatang piaraan setiap pagi dan sore hari adalah sedekah yang dapat mengantarkan pelakunya ke dalam surga, dan bukan sekadar rutinitas harian tanpa makna dan pahala yang bisa diharapkan.(diolah dari Amalan-amalan Ringan Pembuka Pintu Surga, Fakhruddin Nursyam, Penerbit Uswah [Kelompok Pro-U Media], 2007, Jogja).{}

0 comment:

Posting Komentar

Followers