nih sambungan dari yang pertama kawan...hehehe..
ga usah banyak intermezo yah...entar billing nya abis..hehe :D
Fungsi pajak di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu Fungsi Budgetaire atau biasa disebut anggaran dan Fungsi Regulerend atau biasa disebut mengatur
Pajak yang dipungut oleh pemerintah mempunyai fungsi sebagai :
1. Fungsi Budgetaire (Anggaran)
Pajak merupakan suatu alat (sumber) untuk memasukan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya yang nantinya akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin negara.
2. Fungsi Regulerend (Mengatur)
Pajak adalah suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya mengatur dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain sebagainya yang sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comment:
Posting Komentar