Labels

Rabu, 26 Oktober 2011

Sistem Perpajakan Di Indonesia

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Mekanisme perpajakan yang dianut di Indonesia saat ini untuk berbagai jenis pajak didasarkan pada self assessment system. Self assessment adalah suatu system yang menentukan bahwa rakyat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara otomatis harus menghitung dan menetapkan sendiri berapa besarnya utang pajaknya, menyetorkannya ke Kas Negara dan mempertanggungjawabkan penghitungan, penetapan, dan pembayaran pajak tersebut kepada otoritas perpajakan yang disebut dengan istilah Fiskus.  Self assessment system itu mengandung hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak yaitu :
  1. Tax consciousness atau kesadaran wajib pajak.
  2. Kejujuran wajib pajak.
  3. Tax mindedness wajib pajak, hasrat untuk membayar pajak.
  4. Tax discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh Undang-undang.  
Hingga saat ini kantor pajak telah merubah sistem administrasinya menjadi tiga yaitu KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketiga KPP tersebut telah menerapkan sistem administrasi modern diantaranya ada Account Representative (AR), kring pajak, dan help desk. Mereka mengharapkan dengan adanya perubahan sistem tersebut citra negatif Pajak dimasyarakat dpt berubah dari yang semula enggan membayar pajak karena takut berurusan dengan orang pajak menjadi lebih pro aktif untuk membayar pajak. Tetapi yang lebih diinginkan masyarakat sebenarnya adalah perubahan budaya orang pajak sendiri yaitu dari penguasa menjadi pelayan masyarakat sesuai dengan namanya kantor pelayanan. Kesulitan masyarakat untuk membayar pajak disebabkan kurangnya sosialisasi dr aparat pajak khususnya dimana mereka hanya memberikan sosialisasi kepada WP tertentu saja (besar & berpotensi) bukannya kepada seluruh wajib pajak. salah satu contoh : ketika pelaporan SPT tahunan 2007 banyak WP yang kecewa ternyata mereka sdh tdk terdaftar di KPP dimana sebelumnya mereka terdaftar tetapi pindah ke KPP lain (KPP Pratama lainnya) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya (surat terlambat datang).
Hal-hal seperti ini diharapakan tidak terjadi lagi dalam penerapan sistem administrasi modern yang telah berjalan selama ini sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak dapat tumbuh sehingga kelancaran pembangunan negeri ini tidak terganggu.
Sekarang ini dalam masalah moneter Indonesia nampaknya selalu ber kiblat ke Amerika. Hal ini disebabkan karena banyaknya lulusan ekonomi/keuangan dari perguruan tinggi di Amerika. Dengan demikian sistem perpajakan di Indonesia kebanyakan di Adopsi dari Amerika Serikat. Hal ini terbukti bahwa Draft Undang² Perpajakan Indonesia tahun 80an disusun oleh konsultan dari Amerika serikat. Alasan Indonesia meniru sistem perpajakan Amerika Serikat :
1. Karena banyaknya lulusan dari Amerika Serikat
2. Karera sistem Standar Acounting Indonesia menganut sistem Anglo saxon,
3. Penduduk di Amerika Serikat terdiri dari bermacam-macam etnis.
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun.
Saat ini Indonesia memiliki rasio pajak terendah kedua setelah Myanmar diantara negara-negara Asean. Rata-rata rasio pajak yang dimiliki Indonesia semenjak 1985-1999 adalah 11,31%, jauh di bawah Singapura (22,24%), Malaysia (20,17%), Thailand (17,28%) dan Filipina (14%).


Ketika UU Perpajakan direvisi kembali pada tahun 1994, rasio pajak yang dicapai juga hanya berkisar 12%. Yang lebih memprihatinkan, rasio pajak tahun 1997/1998, 1998/1999 dan 1999/2000 terus mengalami penurunan menjadi 11,4%, 9,7% dan 7,7%.
Masa Depan Perpajakan Nasional
 
Untuk menyongsong masa depan perpajakan yang memenuhi harapan semua
 pihak yang dalam hal ini pemerintah dan masyarakat, maka harus ada
 rekonsiliasi perpajakan nasional. Karena tanpa adanya keinginan 
untuk melakukan itu, mustahil kondusifitas perpajakan dapat terjadi.
 Tingkat kepercayaan yang amat rendah dari keduanya, menyebabkan 
macetnya mekanisme perpajakan yang berujung pada tersumbatnya arus
 penerimaan negara dari sektor perpajakan. Perluasan pengenaan pajak
 final dapat dijadikan strategi penyederhanaan pajak sekaligus mengema
t energi kedua belah pihak. 
 
Rekonsiliasi perpajakan juga bisa dan tepat dilakukan dengan menggunakan
 mediasi pengampunan pajak (tax amnesty). Cara ini dapat memicu para 
pengemplang pajak untuk segera mengakui dosa-dosa pajaknya kepada negara
 dan negara dalam jangka pendek dapat mengisi pundi-pundi penerimaannya
 sehingga tidak perlu melakukan utangan ke luar negeri hanya karena menutupi
 defisit APBN. Tax Amnesty diharapkan akan mampu meningkatkan cadangan devisa
 dan investasi di Indonesia.
 
Keuntungan jangka panjangnya adalah pemerintah dapat mengawasi secara ketat, 
bahkan dapat melakukan law enforcement secara tegas terhadap perilaku pembayar
 pajak nakal. Karena itu, tugas pemerintah ke depan dalam perpajakan adalah 
bagaimana mengkondisikan agar partisipasi perpajakan masyarakat meningkat. 
Partisipasi akan muncul ketika peluang untuk itu tersedia dengan baik, mulai
 dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan perpajakan. Harus dapat
 dicegah pemunculan apatisme perpajakan pada masyarakat.
 
Rakyat khususnya pembayar pajak aktif perlu mengambil pilihan untuk terlibat aktif
 dalam perumusan RUU perpajakan, agar RUU perpajakan dan sistem perpajakan menjadi
 lebih baik, lebih memberikan harapan bagi masa depan demokrasi, sebab pajak merupakan
 aspek yang krusial bagi bangunan Indonesia yang lebih berkeadilan dan demokratis di masa depan.

0 comment:

Posting Komentar

Followers